Featured

Diberdayakan oleh Blogger.

0 Bengkel Menulis: Menulis Memberi Makna

“Nun, demi kalam dan apa yang mereka tulis,”
(Q.S. Al Qalam: 1)

Bahkan Allah bersumpah atas nama Qalam (pena, menulis). Betapa besar makna menulis di mata Allah. Perlu kita pahami bahwa menulis pada hakikatnya merupakan sebuah usaha untuk mengekspresikan ide atau perasaan hati yang ada di pikiran. Sehingga menulis mampu memberikan sebuah manfaat yang luar biasa bagi penulisnya maupun pembacanya. Karena menyampaikan walau satu ayat saja sudah dihitung sebagai sebuah amalan baik apalagi memberikan sebuah makna melalui ide yang tertuang dalam sebuah tulisan, Subhanallah, barang tentu amalannya akan lebih baik bukan?

Arti kata makna sendiri dari sudut pandang psikologis merupakan sebuah bentuk respon dari stimulus yang diperoleh seseorang sesuai dari ilmu yang dipelajarinya. Dan memberi makna (kehidupan) itu tentang bagaimana seseorang dapat mengamalkan serta mengaplikasikan ilmu tersebut dalam kesehariannya sehingga bernilai manfaat bagi orang lain, dan tentunya dalam hal ini melalui tulisannya.

Tidak jarang orang yang ingin menjadi penulis, pada awalnya mengalami masa-masa yang sulit untuk merealisasikan ide menulisnya. Keingingan untuk menulis begitu menggebu. Melihat berbagai kondisi di sekitar yang unik, atau bahkan sekedar ingin menceritakan apa yang tengah dirasakan, semua dapat terlampiaskan dengan menulis. Sehingga dua tiga tulisan bebas bisa diselesaikannya. Namun, apakah tulisan tersebut pada akhirnya memiliki stuktur yang baku, benang merah yang jelas atau ketentuan teknis lainnya yang harusnya ada dalam sebuah tulisan.

Orang bijak mengatakan, keinginan saja tidak cukup. Agar bisa membuahkan hasil, keinginan harus dilandasi dengan keahlian dan motivasi. Karena Motivasi adalah sebuah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar, Jadi sebelum menulis, seseorang harus bertanya dulu pada diri sendiri, untuk apa dia menulis?

Menulis akan menjadi lancar ketika ada bekal bagaimana cara menulis yang baik. Begitupun ketika kita memiliki motivasi yang jelas. Tak jarang, menulis juga memiliki tujuan mulia karena ingin menyampaikan kritik sosial dan  pesan moral. Tujuan yang jelas akan membakar semangat sekaligus memberikan daya tahan ketika  berbagai halangan menghadang. Jadi, apa pun yang akan ditulis, seorang penulis perlu dibekali dengan keahlian, motivasi yang cukup dan tujuan yang jelas.

Oleh karena itu, Departemen Semi Otonom Al-Hikmah Research Center FSI FISIP UI 2012 akan menyelenggarakan sebuah rangkaian acara Bengkel Menulis #1. Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal              : Sabtu, 28 April 2012
Waktu                         : pukul 09.00 – 16.30 WIB
Tema acara                : “Menulis Memberi Makna”
Pembicara                  :
(Sesi 1)
-          M. Adi Nugroho
(Wakil Ketua BEM UI 2011 dan Penulis Lepas)
-          Mansyur Ridho
(Angkatan 1 Gerakan Indonesia Mengajar dan Finalis PIMNAS XXI)
(Sesi 2) 
-      Jonru Ginting
(Founder Writers Academy dan Penulis Buku “Cara Dahsya Menjadi Penulis Hebat”)

Rangkaian acara        :         1. Talkshow Motivasi Menulis
                                           2. Workshop Menulis
                                           3. Lomba Penulisan

Bengkel Menulis ini berusaha untuk memberikan motivasi kepada kamu untuk nantinya bisa membudayakan kultur menulis di kehidupan sehari-hari. Di Bengkel Menulis ini kamu juga akan mendapatkan pelatihan terkait bagaimana teknis menulis artikel populer yang baik. Karena banyak diantara kita yang sebenarnya dapat menulis dengan baik namun pada dasarnya kita mungkin belum memahami bagaimana teknis menulis yang baik. Maka, di Bengkel Menulis inilah kamu akan mendapatkan hal tersebut.

Selain motivasi dan pelatihan menulis, di acara Bengkel Menulis ini kamu juga akan mendapatkan banyak kebermanfaatan,  yaitu kamu akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti lomba penulisan esai yang khusus diadakan untuk kamu yang ikut acara Bengkel Menulis ini. Dari tulisan-tulisan kamu ini nantinya pihak panitia dan juri akan memberikan feedback serta komentar terkait tulisan yang kamu buat, mulai dari apa yang harus diperbaiki dan ditambahkan dari tulisan tersebut sampai kritik untuk tulisan kamu. Sehingga nantinya kamu akan bisa memperbaiki dan mengevaluasi tulisan kamu tersebut.

            Kami mencoba mengadakan sebuah pelatihan yang sebenar-benarnya pelatihan, karena kami tahu bahwa pelatihan menulis bukanlah hanya sekedar sebuah seminar belaka yang dampaknya bersifat sementara saja. Kami berusaha membuat acara yang sesuai dengan tema acara kami yaitu “Menulis Memberi Makna”. Dan kami berharap nantinya acara ini mampu memberikan kesan dan makna yang mendalam untuk teman-teman sekalian dalam membudayakan kebiasaan menulis.
Read more

0 Menyikapi Feminisme

Bila kita membicarakan feminisme, kita akan akrab dengan beberapa kosa kata seperti perempuan, kesetaraan gender, emansipasi, atau liberalisme. Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina, yang artinya perempuan dan isme yang artinya pemikiran, pandangan, atau ideologi. Dari definisi tersebut pemikiran kita akan mengarah pada aktivitas individu atau sekelompok orang yang berusaha memerjuangkan hak-hak perempuan dan menuntut diakuinya kesetaraan peran dengan laki-laki. Namun, ada juga yang lebih netral dalam mendefinisikan feminisme sebagai aktivitas perjuangan hak perempuan agar bebas dari segala penindasan, kejahatan, pelanggaran HAM, dan diskriminasi peran.

Berdasarkan latar belakang historis, feminisme merupakan produk liberalisme yang berkembang sekitar abad ke-19 sebagai kritik atas tertindasnya kaum perempuan yang hanya dianggap masyarakat kelas dua sejak masa Yunani, Romawi, abad pertengahan, hingga masa kolonialisasi pada abad pencerahan.[1] Perempuan tidak lebih dari sekedar manusia yang harus mengurus rumah tangga, mengalami penindasan, pelecahan seksual, keterbatasan dalam pendidikan dan aktivitas politik.

Sejak wacana kemanusiaan pasca perang dunia mengglobal, dunia semakin menyadari pentingnya perdamaian dan penegakan hak asasi manusia lebih besar daripada kekuasaan dan kemenangan semata. Bahkan, selama perang dunia banyak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Sedangkan di masa industrialisasi perempuan menjadi buruh dan sering mengalami diskriminasi. Hal inilah yang memunculkan kesadaran masyarakat bahwa tidak cukup bebas dari penjajah dan peperangan, tetapi juga bagaimana perempuan lebih dihargai serta tidak ada pembatasan peran yang mengarah pada diskriminasi.

Mary Wollstonecraft merupakan tokoh gelombang pertama feminisme yang mengatakan bahwa munculnya kerusakan ekonomi pada perempuan akibat mereka terlalu bergantung pada laki-laki dan kurang memiliki kesempatan dalam publik. Pemikirannya berhasil menarik perhatian dunia bahwa perempuan juga berhak memeroleh kesempatan dan hak-hak yang lebih luas seperti laki-laki. Pada gelombang kedua, aktivitas kaum feminisme yang awalnya hanya dilakukan individu mulai berkembang menjadi kelompok-kelompok dan terorganisir. Para feminis, sebutan aktivis feminisme, mulai menggugat ketertimpangan yang terjadi bagi perempuan, seperti kurangnya akses pendidikan, politik, dan keberpihakan pada ibu serta hubungan pernikahan. Sedangkan dalam gelombang ketiga yang berjalan sampai saat ini feminisme berkembang pada toleransi keragaman.[2] Arah gerakan pun cenderung memerjuangkan toleransi terhadap kaum lesbian dan penyetaraan peran dengan laki-laki. Hal inilah yang menjadi kajian kritis ilmuwan Islam karena konsep-konsep perjuangan para feminis semakin menjauh dari prinsip-prinsip Islam.

Sekilas menengok perjuangan Rasulullah dalam menyebarkan agama Islam, masyarakat Arab masih memerlakukan perempuan dengan semana-mena. Mereka membunuh anak perempuan, menjadikannya budak, bahkan terjadi pertukaran atau perceraian istri sepihak. Di masa Jahiliyyah itulah Allah mengutus Al-Alim Muhammad SAW untuk membawa perubahan dengan mukjizat Al-Quran. Allah menjamin kebenaran Al-Quran dan tidak ada yang dapat menyangsikannya. Dalam QS. Al-Hujuraat ayat 13, Allah dengan tegas menetapkan kesamaan derajat laki-laki dan perempuan karena hanya ketakwaan yang membedakannya.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (QS. Al Hujuraat: 13)
Bagaimana terjadi perbedaan antara keduanya merupakan rahasia Allah dan secara kodrat keduanya memiliki keistimewaan masing-masing. Kita menolak argumentasi yang menyatakan hukum Islam mendiskreditkan perempuan. Justru karena keistimewaan tersebut, perempuan memiliki caranya sendiri dalam mengarungi arus kehidupan seperti halnya laki-laki. Selain itu, adanya pembatasan yang mengatur kehidupan perempuan bukan untuk mengekang aktivitas atau hak-hak manusiawi, namun justru sebagai perlindungan dan peringatan Allah akan pentingnya solidaritas dengan laki-laki yang juga memiliki caranya sendiri. Batasan-batasan yang Allah tetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai pengingat dan tameng utama pentingnya pengontrolan diri, pembatasan sikap, perilaku, dan cara berpikir. Sebab, hal tersebut tidak hanya terkait niat ibadah kepada Allah, tetapi juga bentuk toleransi terhadap laki-laki.

Apabila saat ini kaum feminis gelombang ketiga berusaha memerjuangkan kesetaraan dengan laki-laki, tentu hal tersebut kurang sesuai dengan Al-Quran dan Hadis. Pandangan feminis tentang pentingnya kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan pemerintahan, serta  menentang segala bentuk diskriminasi tentu positif kita dukung. Karena hal tersebut merupakan salah satu perjuangan umat Islam era modern dalam melawan perilaku jahiliyyah arus baru. Perjuangan tersebut lebih tepat disebut menuntut “keadilan” daripada “kesetaran.” Keadilan tidak terbatas pada pembagian porsi sama besar, tetapi pembagian secara proporsional. Sedangkan kesetaraan cenderung mengarah pada tuntutan harus sama dan tidak berbeda.

Perjuangan kaum feminis yang berlebihan di masa gelombang ketiga ini justru melanggar nilai-nilai kodrat perempuan. Bahkan, mulai melencong pada perjuangan kaum lesbian yang jelas diharamkan oleh Allah dan tuntutan agar setara dengan laki-laki. Kuatnya arus globalisasi memperluas berkembangnya pemikiran feminisme termasuk memengaruhi cara berpikir umat Islam. Penanaman nilai-nilai feminisme dikemas dalam berbagai bentuk. Tidak hanya dari segi sosial, penanaman feminisme juga terakomodasi dari segi politik. Seperti tuntutan RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender) agar segera disahkan sebagai UU, munculnya affirmative action, keterwakilan perempuan dalam parlemen, dan lain-lain.

Inilah tantangan kita sebagai umat Islam di tengah derasnya arus liberalisasi saat ini. Sebagai muslim, kita harus mampu berpikir kritis dan cerdas dalam menghadapi serta menyikapi berbagai pemikiran dan ideologi baru, seperti feminisme. Kita harus pandai dalam mengambil hal yang baik dan meninggalkan yang buruk, apalagi hal tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Allah dan Sunnah Rasulullah. Feminisme boleh berkembang dengan definisnya masing-masing. Entah versi gelombang pertama, kedua, atau ketiga. Hal terpenting dalam pemahaman kaum muslim adalah baik laki-laki maupun perempuan sama derajatnya di hadapan Allah SWT serta memiliki keistimewaan masing-masing. Islam mendukung perjuangan penegakan hak-hak perempuan dan kesempatan yang sama sesuai porsinya. Keadilan tidak harus menjadikan hal yang berbeda harus menjadi sama, tetapi bagaimana memperlakukan keduanya secara proporsional dan bijaksana.


[1] Dinar Kania, Akar Masalah Konsep RUU Kesetaraan Gender, http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=311:akar-masalah-konsep-ruu-kesetaraan-gender diakses pada 28 Maret 2012.
[2] Ibid.


Nur Aida Mardhatila
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UI 2010
Anggota Study Group ARC
Read more

0 Kesetaraan Gender atau Feminisme?

Kemunculan wacana akan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) menguak di tengah masyarakat. Meskipun mendapatkan respon tak seberapa jika dibandingkan dengan isu-isu kekinian yang panas dibahas, seperti halnya kenaikan harga bahan bakar minyak, namun sesungguhnya RUU KKG ini cukup krusial untuk dibahas dan memiliki posisi cukup “strategis” dalam menata ulang konstruksi sosial di Indonesia.

Memang sejauh ini Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan budaya patriarki yang masih cenderung kuat, dimana kaum lelaki cenderung mendominasi dan perempuan di bawah kekuasaan lelaki. Maka kemudian pengarusutamaan gender, menjadi sebuah topik yang sangat hangat dibahas sebagai bentuk keseriusan dalam upaya untuk meningkatkan “kualitas kesetaraan gender” di tengah masyarakat.

Namun sebenarnya apa pemaknaan gender? Dari draft RUU KKG, gender dipahami sebagai “pembedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil kosntruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”            

Pemaknaan bahwa gender merupakan pembedaan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki, benar adanya. Namun jika ditelusuri lebih lanjut mengenai asal muasal gender dari sebuah kosntruksi sosial budaya, yang sifatnya tidak tetap, dan dapat dipertukarkan, ini sungguh masih dalam ranah perdebatan panjang.

Menurut Dr. Adian Husain, dalam konsep Islam, tugas, peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki bukan didasarkan pada konstruksi sosial budaya, yang dapat dijadikan konsensus, kemudian dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Konsep gender dalam Islam jelas, disesuaikan dengan wahyu, karena orientasi kehidupan Islam bersumber pada wahyu, maka semua perkara harus dikembalikan pada wahyu dan hal-hal otoritatif lainnya (sunnah, fikih) dalam merujuk penyikapannya (Jurnal Islamia, 22 Maret 2012).

Selain memahami definisi mengenai gender dan isu kesetaraan yang diusung di dalamnya, menarik juga untuk membahas mengenai beberapa substansi yang terdapat dalam RUU KKG ini. Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, “kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.”

Satu hal lagi yang perlu di sorot dari RUU KKG adalah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 2, “keadilan gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.”

Sepintas memang tak ada masalah dari muatan yang terdapat dalam beberapa pasal yang terdapat dalam RUU KKG ini. namun jika ditelusuri lebih jauh, terdapat kejanggalan dalam RUU ini.

Feminisme, Mainstream Kesetaraan Gender
Dalam pengambilan sebuah kebijakan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah bahwa kebijakan yang diambil merupakan serapan dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Tanpa adanya nilai yang hidup dalam masyarakat (namun justru dinafikan), kebijakan yang dihasilkan justru menghasilkan penolakan dari masyarakat berupa ketidakbahagiaan (unhappiness) atau bahkan sampai tindakan resistensi lain yang bersifat lebih eksitrim.

Dilihat dari draft RUU KKG ini, dalam beberapa substansi, baik itu dalam definisi gender, kesteraan gender, maupun keadilan gender terlihat tidak akomodatif bahkan mungkin terkesan abai terhadap salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu agama.

Dari pendefinisian gender yang ditawarkan dari RUU KKG ini jelas menyebutkan bahwa gender merupakan pembagian tugas, pembedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil kosntruksi sosial budaya, namun tidak mencantumkan agama. Kenyataan bahwa Islam (sebagai agama mayoritas di Indonesia dan memberikan sumbangan besar dalam pembentukan kosntruksi sosial di Indonesia) juga memiliki kosnep sendiri mengenai gender, tidak di akomodasi dalam RUU KKG. Ini dapat kita buktikan dalam pendefinisian yang coba dijabarkan dalam RUU KKG mengenai kesetaraan gender dan keadilan gender.

RUU KKG mendefinisikan kesetaraan gender sebagai “kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan”, kemudian keadilan gender didefinisikan sebagai “suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.”

Hal ini kemudian memunculkan perdebatan apakah kesetaraan ini termasuk dalam aspek agama atau tidak? Bagaimana jika kemudian kesetaraan benar-benar disinggung dalam berbagai aspek? Akan muncul kemudian penuntutan hak dari kaum perempuan untuk menjadi imam sholat, menjadi khatib masjid, atau mungkin menuntut untuk berbaur dalam jamaah sholat dengan kaum lelaki. Pembagian harta waris yang telah di tentukan Al Qur’an pun, sebagai referensi otoritatif dalam hukum Islam, dianggap telah melanggar hak perempuan, jika merujuk pada draft RUU KKG. Pihak yang menjaga status quo ini kemudian (jika disahkan) akan dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU KKG, dan semakin banyak orang yang dilaporkan melanggar hukum dan dipidanakan karena berupaya menjaga kemurnian ajaran Islam. Ini kemudian akan mendestruksi ajaran Islam itu sendiri, bukan hanya pola hidup keseharian umat muslim di Indonesia.

Yang bisa ditarik dari pembuatan RUU ini sebenarnya adalah sebuah pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi substansi dan tujuan dari RUU ini? Secara substansi, RUU ini bermaksud untuk menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia pada kaum hawa. Namun yang disayangkan dari draft terakhir RUU ini tidak menyinggung hal-hal substantif permasalahan perempuan, misalnya partisipasi dalam pendidikan atau pelayanan kesehatan (misalnya melahirkan, menyusui). Kemudian jika ditarik dari tujuan kemudian dihubungkan dengan substansi, RUU ini bukan untuk bertujuan memastikan terpenuhinya hal-hal yang lebih bersifat kualitatif, namun hanya bersifat kuantitatif, yang diukur dengan presentase kesetaraan gender.

Mengutip Dr. Hamid Fahmi Zarkasy (Ibid.) presentase kesetaraan gender ini juga akhirnya tak dapat merepresentasikan kesejahteraan perempuan. Tingkat keaktifan kaum perempuan di Kuba jauh lebih baik dari Jepang. Namun tak menjamin keadaan wanita Kuba jauh lebih baik dari Jepang. Keadaan perempuan Indonesia di pedesaan memiliki kesempatan memiliki pekerjaan yang sama dengan kaum prianya. Di Pakistan bagian utara, kaum wanitanya sangat di isolasi, dan jauh dari peradaban. Namun jika diukur ternyata keduanya dianggap juga menekan perempuan.

Hal ini memang masih rancu untuk didudukan sebagaimana mestinya. Namun mengimpor konsep kesetaraan gender dari Barat juga merupakan kesalahan karena belum tentu mmembawa dampak positif dalam masyarakat. Cara memahami kesetaraan gender sama dengan Barat berarti membuktikan bahwa arus utama gender masih didominasi feminisme, yang lebih menekankan pada superioritas perempuan. Bukannya mendudukan gender secara komprehensif dan menyentuh hal-hal substansial, langkah semacam ini justru menimbulkan permasalahan baru akibat terdestruktuksinya konstruksi sosial yang sudah lebih dulu terbangun.

Andhika Beriansyah
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI 2010
Anggota Study Group ARC
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger